Museum Subak Sanggulan

Upacara
Upacara keagamaan yang dilakukan oleh anggota subak pada garis besarnya dapat dibagi dua upacara yang dilakukan secara perseorangan dan upacara yang dilakukan oleh kelompok (tempek/subak). Upacara keagamaan yang dilakukan oleh para petani adalah:
– Ngendagin yang dilakukan mulai melakuka pencakulan pertama
– Ngawiwit yang dilaksanakan pada waktu petani menbur benih di pembibitan.
– Mamula/nandur  dilaksanakan pada saat menanamNeduh dilakukan pada saat padi berumur satu bulan dengan harapan agar padi tidak diserang hama penyakit
– Binkukung  dilakukan pada saat padi buntingNyangket dilakukan pada saat panen.
– Mantenin dilakukan pada saat padi disimpan di lumbung atau tempat lainnya sebelum padi diolah menjadi beras untuk pertama kalinya.

Pada tingkat tempek, upacara yang dilakukan antara lain:
– Upacara mapag toya, dilakukan di dekat bendungan menjelang pengolahan tanah.
– Upacara nyaeb/mecaru, dilakukan agar padi tidak diserang hama penyakit
– Upacara ngusaba, dilakukan menjelang panen.

Adapun upacara yang lainnya, serta harus dilakukan oleh para petani antara lain:
– Nyepi sawah, hal ini dilakukan sebagai simbolis pembersihan buana agung dan buana alit yang nantinya akan menghasilkan keseimbangan dalam kehidupan manusia.
– Nangluk merana, merupakan suatu ritual dalam rangka menolak hama yang ada di sawah dengan melaksanakan suatu upacara yang berkaitan dengan pura yang mempunyai hubungan dengan    penguasa hama. Awig-Awig Subak sebagai organisasi yang independen; berhak mengurus rumah tangganya sendiri dan dapat menetapkan awig-awig.

Awig-awig adalah suatubentuk hukum tertulis yang memuat seperangkat  kaidah-kaidah sebagai pedoman dalam bertingkah laku dalam masyarakat (dalam hal ini para petani), dan disertai sanksi-sanksi yang dilaksanakan secara tegas dan nyata yang hanya memuat kententuan pokok saja. Sedangkan ketentuan detail dimuat dalam perarem sebagai pelaksanaan awig-awig subak. Isi pokok awig-awig, mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan (tata parahyangan), mengatur hubungan manusia dengan manusia (tata pawongan), dan mengatur hubungan manusia dengan alamnya/lingkungannya (tata palemahan). Dalam ketentuan awig-awig ini, memuat ketentuan hak dan kewajiban serta sanksi atas pelaranggaran hak dan kewajiban yang dapat berupa  dosa atau denda.   Organisasi Angota subak adalah orang yang mempunyai sawah dan mendapatkan air, dan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu: Anggota aktif; adalah anggota yang disebut kemudian di dalamnya adalah, pekaseh, sekaa yeh atau  sekaa subak.Anggota tidak aktif; adalah anggota yang mengganti kewajibannya dengan uang  yang disebut “pengohot” atau “pengampel”.Anggota luput; adalah anggota yng tidak aktif dalam segala kegiatan subak karena tugasnya seperti: bendesa adat, sulinggih, atau pemangku.

Prajuru/pengurus  subak, terdiri atas;Pekaseh/kelihan subak, Pangliman/petajuh, Penyarikan/juru tulis, Petengen/juru raksa, Saya/juru arah/juru tibak/kasinoman, Pemangku/urusan keagamaan, Sekaa dalam subak, Sekaa numbeg: dalam hal pengolahan tanah, Sekaa jelinjing: pengolahan air, Sekaa sambang: pengawasan air dari pencurian

Sekaa mamulih/nandur: dalam hal penanaman padi, Sekaa manyi: menuai/motong/ngetam padi.
Untuk saat sekarang, disesuaikan dengan kondisi jaman dan perkembangan teknologi, terdapat; Pemberantasan hama sebagai peningkatan efektivitas sekaa/sambang, handtractor yang  disewakan sebagai pengganti sekaa numbeg.

Distribusi  Pembagian Air Adapun satuan dasar pembagian air sampai petakan sawah bagi subak ialah “tektek”, yaitu dalam bahsa bali yang artinya”cacah”, atau ukuran lebar suatu alat pembagian air yang dibuat dari batang kayu yang mempunyai alur akibat dicacah. Alat pembagian air ini disebut “tembuku” yang dapat dianggap sebagai sekat ukur, tetapi dalam bentuk  sederhana.Sesukat sawah atau sebidang sawah memperoleh pembagian satu tektek bila sawah tersebut menggunakan bibit “satu tenah”. Tenah adalah ukuran padi yang beratnya kurang  lebih 25 sampai dengan 30 kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *